
INTERKINI.CO, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Pemerintah daerah diminta memetakan wilayah rawan bencana, menyiapkan personel dan logistik, hingga memastikan sistem peringatan dini berfungsi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
BNPB mengambil langkah tersebut menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026. Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Peralihan musim itu berpotensi meningkatkan ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah memetakan kawasan rawan bencana berdasarkan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber resmi lainnya. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan prioritas dan kebutuhan kesiapsiagaan di setiap daerah.
Langkah berikutnya adalah memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik melalui apel kesiapsiagaan. Pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) apabila diperlukan, dengan memperhatikan penetapan status keadaan darurat bencana.
BNPB turut meminta daerah meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Informasi tersebut perlu dianalisis berdasarkan kondisi wilayah rawan bencana, kemudian disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia agar masyarakat dapat melakukan antisipasi.
Dari sisi koordinasi, penanggulangan bencana diminta melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan posko penanganan darurat yang beroperasi selama 24 jam.
Edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas menjadi langkah lainnya. Materi sosialisasi mencakup mekanisme evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan ketika bencana hidrometeorologi terjadi. BNPB juga menekankan pentingnya memastikan sistem peringatan dini berfungsi dan informasi dapat diterima masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan upaya pengurangan risiko melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, serta perbaikan infrastruktur fisik.
Langkah terakhir berkaitan dengan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD masing-masing diminta menyampaikan laporan secara berkala kepada BNPB.
Melalui delapan langkah tersebut, BNPB mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapan menghadapi musim hujan 2026/2027. Kesiapan personel, sarana penanganan darurat, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko dan dampak bencana.




