Rp548 Juta Dugaan Korupsi Dana Desa Marana, 3 Tersangka Ditahan
DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp548 juta.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial S, A, dan M.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” kata Gusti dalam keterangannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Marana selama periode anggaran 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan terkait lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Gusti mengatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mengawal penggunaan dana desa agar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dari Sidak DPRD hingga Penetapan Tersangka: Jejak Kasus Proyek Pakan Sigi
Editor: Redaksi Interkini.co




