Laporan Utama

Dari Sidak DPRD hingga Penetapan Tersangka: Jejak Kasus Proyek Pakan Sigi

SIGI — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Namun sebelum berujung pada penetapan tersangka, proyek tersebut sebenarnya telah lebih dahulu menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sigi sejak 2025.

Berikut jejak perkembangan kasus proyek pakan di Kabupaten Sigi.

DPRD Mulai Soroti Proyek

Pada 22 Oktober 2025, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sigi melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) dan lokasi pengadaan peralatan olahan pakan.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas serta pengadaan peralatan olahan pakan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2026, Komisi II DPRD Sigi kembali memanggil dinas terkait dalam rapat kerja untuk membahas sejumlah persoalan di sektor peternakan, termasuk pengadaan peralatan olahan pakan.

Naik ke Tahap Penyidikan

Perkembangan kasus kemudian memasuki fase hukum setelah Kejaksaan Negeri Sigi resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan proyek tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Dari hasil ekspose dan pendalaman tim, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Irwan.

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada 2 April 2026, penyidik Kejari Sigi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Dari proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan olahan pakan.

Penyidikan Berkembang ke Dugaan Gratifikasi

Seiring pendalaman penyidikan, arah penanganan perkara kemudian berkembang tidak hanya pada pelaksanaan proyek, tetapi juga dugaan aliran fee kepada pihak tertentu.

Kejari Sigi menduga terdapat praktik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi berupa permintaan fee proyek kepada sejumlah penyedia jasa dengan besaran bervariasi mulai 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.

Adapun proyek yang menjadi objek pemeriksaan meliputi kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.

Menurut Kejari Sigi, total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.

“767 itu senyatanya diambil dengan cara yang tidak sah dan diberikan bukan dari keuntungan melaksanakan satu kegiatan,” ujar Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Irwan menegaskan, fokus utama penyidikan saat ini masih pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Dua Tersangka Ditetapkan

Pada 19 Mei 2026, Kejari Sigi resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai hingga bukti elektronik lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, M Apriyadi, juga mengakui adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Kalau ditanya apakah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya bisa menjawab ada,” ujar Apriyadi.

Meski demikian, Kejari Sigi menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penanganan perkara maupun penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Penulis: Tim Laporan Utama 
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.