LKPJ Sigi Disorot, DPRD Uji Validitas Data Capaian OPD
OPD Dipanggil, LKPJ Sigi Disorot
INTERKINI.CO, SIGI — LKPJ Sigi kembali disorot dalam pembahasan DPRD Kabupaten Sigi. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Sigi 2025 memicu pertanyaan setelah sejumlah persoalan mencuat dalam rapat lanjutan Pansus II DPRD Sigi, Selasa, 21 April 2026.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun sejak awal rapat di Aula DPRD Sigi, persoalan mendasar langsung mengemuka.
Alih-alih menjadi rujukan langsung bagi OPD, dokumen LKPJ justru tidak berada di tangan pihak yang dimintai klarifikasi. Dalam rapat tersebut, operator bahkan diminta membacakan isi dokumen.
Ketua Pansus II DPRD Sigi, Dinie Dewi Mariaty, menegaskan capaian kinerja dalam LKPJ, khususnya pada Bab III, bersumber dari laporan OPD.
“Capaian itu adalah hasil dari OPD yang melaksanakan kegiatan. Karena itu kami hadirkan langsung untuk kita uji bersama,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan kontras dalam forum pembahasan: OPD diminta menjelaskan capaian program, namun rujukan utama justru tidak berada di tangan mereka, melainkan harus dibacakan oleh operator di ruang rapat.
Ketidakhadiran Pimpinan OPD Disorot
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman tercatat hadir dalam rapat. Namun sebagian besar tidak diwakili oleh kepala dinas.
Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari agenda lain hingga pendampingan kegiatan kementerian.
Kondisi ini mendapat sorotan dari anggota DPRD. Endang Herdianti, secara terbuka mempertanyakan absennya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman yang dinilai berulang dalam sejumlah pembahasan strategis.
“RPJMD tidak hadir, sekarang LKPJ juga tidak hadir. Kita jadi tidak tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ketidakhadiran ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, tetapi menyentuh substansi pertanggungjawaban siapa yang benar-benar memahami dan mampu menjelaskan capaian program yang dilaporkan.
Tim Penyusun LKPJ Ikut Disorot
Ketegangan rapat meningkat ketika anggota Pansus, Ardiansyah, mempertanyakan ketidakhadiran salah satu tim penyusun LKPJ, yakni pihak Bapprida.
“Ini lintas sektor. Tim penyusun yang mengompilasi data dari OPD. Kalau mereka tidak hadir, bagaimana perbaikan ke depan?” katanya.
Ia menegaskan, LKPJ merupakan dokumen resmi kepala daerah yang menjadi dasar evaluasi DPRD, sehingga proses penyusunannya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau datanya tidak akurat, kita harus klarifikasi satu per satu. Padahal ini bisa lebih cepat kalau dokumen disusun dengan baik,” ujarnya.
Sorotan ini memperlihatkan persoalan koordinasi yang belum solid antara OPD dan tim penyusun dalam menyajikan data kinerja yang utuh dan konsisten.
Capaian Program Jadi Perhatian
Selain persoalan kehadiran dan penguasaan dokumen, DPRD juga menyoroti capaian program dalam LKPJ.
Dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah program dilaporkan memiliki capaian tinggi, bahkan hingga 100 persen. Namun capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya disertai indikator yang jelas dan terukur.
Baca Juga: Data LKPJ Sigi Dipertanyakan, DPRD Soroti Capaian “100 Persen” Tanpa Indikator
Kondisi ini mendorong DPRD melakukan pendalaman melalui klarifikasi langsung kepada OPD.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa LKPJ Sigi disorot, terutama dalam hal kejelasan data dan kesesuaian antara laporan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Siklus Masalah yang Berulang
Sejumlah anggota DPRD menilai persoalan dalam LKPJ bukan terjadi sekali ini saja. Kesalahan teknis, ketidaksinkronan data, hingga minimnya indikator disebut sebagai pola yang berulang dari tahun ke tahun.
Jika kondisi ini terus terjadi, fungsi LKPJ sebagai instrumen evaluasi kinerja berpotensi melemah.
Alih-alih menjadi alat ukur pembangunan, laporan ini berisiko berubah menjadi rutinitas administratif tahunan yang minim daya uji terhadap kondisi riil di lapangan.
Akuntabilitas yang Dipertaruhkan
Meski pembahasan tetap dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, satu persoalan mendasar tetap menggantung: sejauh mana sistem pelaporan kinerja daerah mampu menjamin akurasi dan kejujuran data.
Pemanggilan OPD secara langsung menjadi sinyal bahwa DPRD tidak sepenuhnya lagi bertumpu pada dokumen yang disajikan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, LKPJ seharusnya menjadi instrumen utama akuntabilitas publik, sebagaimana prinsip transparansi dan akurasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Namun jika pola yang sama terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya isi laporan, melainkan kredibilitas sistem pengawasan itu sendiri.
Jika tidak dibenahi, LKPJ Sigi disorot bukan sekadar dinamika pembahasan, tetapi menjadi cerminan persoalan yang lebih dalam dalam sistem pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Penulis: Tim Laporan Utama Interkini.co
Editor: Redaksi Interkini.co




