Beranda

Polemik Gaji Kades di Sigi Disorot, Pemkab Akui Pencairan Bertahap

INTERKINI.CO, SIGI — Polemik pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat ramai disorot di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah akun media sosial menagih komitmen pemerintah terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang diharapkan dapat dibayarkan tepat waktu setiap bulan.

Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Selvy, mengatakan proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa telah menerima pembayaran.

Menurut Selvy, pencairan dana tersebut harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum diproses oleh bagian keuangan daerah.

“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Untuk desa agar siltapnya bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Selvy saat memberikan keterangan di ruang kerja Asisten III Setdakab Sigi, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan salah satu syarat utama adalah pemerintah desa harus mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 melalui aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi.

Selvy menyebut hingga saat ini lebih dari seratus desa telah menyelesaikan proses tersebut dan datanya telah diteruskan ke bagian keuangan daerah untuk diproses lebih lanjut.

“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” ujarnya.

Namun demikian, untuk tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Selvy mengakui hal tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah yang harus disesuaikan secara bertahap.

“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” katanya.

Padahal secara aturan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa seharusnya dibayarkan setiap bulan.

Selain faktor kas daerah, Selvy mengatakan kelengkapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa juga menjadi penentu cepat atau lambatnya proses pencairan.

“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan pengelolaan keuangan desa mengikuti mekanisme pembagian anggaran dengan pola 40-40-20, yang mengatur tahapan penggunaan dan pencairan dana desa.

Karena itu, pemerintah desa diminta lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen administrasi dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.

“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung dari proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” kata Selvy.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi, Mahmud, mengatakan hingga kini baru sekitar 75 desa yang berkas administrasinya telah masuk ke BKAD untuk diproses ke tahap pencairan.

“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” ujar Mahmud.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat berjalan lebih baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.