Artikel TrendingLaporan Utama

Pembongkaran Bantaran Sungai Watunonju di Sigi Diduga Tanpa Izin

INTERKINI.CO, SIGI — Tanah berbatu bercampur kerikil di tepi Sungai Watunonju, Desa Watunonju, Kabupaten Sigi, kembali bergolak. Hampir sebulan terakhir, suara mesin ekskavator dan dump truck terdengar saban hari di bantaran sungai yang rawan banjir itu.

Tanah digali membentuk cekungan seperti kolam, sementara material timbunan silih berganti datang melalui truk pengangkut dari kebun warga setempat. Beberapa gazebo berdiri di tepi sungai tanpa satu pun papan proyek terpampang.

Warga mulai bertanya-tanya: proyek apa yang tengah dikerjakan di lahan sawah itu, tepat di bibir sungai? Informasi yang beredar menyebut, kegiatan tersebut dipimpin oleh seseorang berinisial KS, dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tengah. Ia disebut tengah menyiapkan kawasan agrowisata seluas sekitar lima hektare di sempadan sungai.

Masalahnya, diduga proyek itu berjalan tanpa izin.

DLH Turun Tangan

Setelah hampir sebulan alat berat hilir-mudik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi akhirnya turun tangan. Kepala Seksi Pengawasan DLH, Andi Syafril, memimpin pemeriksaan bersama Camat Sigi Kota, aparat Desa Watunonju, serta dua jurnalis interkini.co.

Rombongan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan dan mendapati pekerjaan masih berlangsung.

Mereka disambut Hendrik, perwakilan pelaksana, di salah satu gazebo yang baru dibangun tak jauh dari tepi sungai. Hendrik mengaku proses perizinan sedang berjalan.

“Teman yang urus, nanti saya koordinasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup sekalian,” katanya.

Namun, Andi menegaskan bahwa kegiatan konstruksi tidak boleh dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan.

“Kalau belum ada izin, hentikan dulu. Izin harus diurus sebelum konstruksi dimulai,” ujar Andi di lokasi, Selasa, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan melibatkan sejumlah rekomendasi teknis.

“Biasanya ada rekomendasi dari tata ruang dan Balai Sungai. Itu harus dicek dulu apakah pola ruang kita memungkinkan kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Andi, proses perizinan kerap tertunda karena adanya ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dan aturan tata ruang.

“Kami mendorong agar izin dilengkapi dulu. Kadang sudah diurus, tapi tidak bisa keluar karena berbenturan dengan aturan,” katanya.

“Intinya, lengkapi dulu perizinan sebelum pembangunan. Niatnya boleh baik, tapi hukum tetap harus dihormati.”

“Memangnya Izin Langsung Jadi, Kah?”

Sikap berbeda datang dari pihak pelaksana. Hendrik, yang ditanya interkini.co di lokasi, mengaku proyek belum memiliki izin lengkap. Saat ditanya mengapa pekerjaan tetap dijalankan, jawabannya ringan.

“Memangnya izinnya langsung jadi, kah?” ujarnya sambil tertawa kecil. “Masih proses. Kami buat awalnya ini sawah, jangka panjangnya untuk agrowisata, luasnya sekitar lima hektar.”

Nada santai Hendrik menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan ruang di kawasan sungai yang rawan bencana.

Sungai yang Pernah Mengamuk

Sungai Watunonju, yang mengalir tak jauh dari lokasi proyek, bukan sungai biasa. Wilayah ini termasuk zona rawan banjir di Kabupaten Sigi. Luapannya kerap merendam lahan pertanian, dan banjir besar terakhir tercatat pada tahun 2020.

Sekitar satu kilometer di hilir proyek terdapat Dusun III Boya Bunga, Desa Watunonju kawasan padat berpenduduk sekitar 300 kepala keluarga.

“Kurang lebih 300 KK di Dusun III Boya Bunga,” kata Kaur Pelayanan Desa Watunonju, yang ikut mendampingi tim DLH saat peninjauan.

Kedekatan proyek dengan permukiman warga menimbulkan kekhawatiran baru. Jika tata ruang dilanggar, air bisa kembali mencari jalannya sendiri.

Dinas: Tak Ada Surat Masuk

Baik DLH maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi memastikan belum pernah menerima permohonan izin dari pihak pelaksana.

“Kami tidak pernah menerima surat permohonan izin pembongkaran,” kata Lisa, pejabat Dinas Perizinan.

Andi Syafril menegaskan hal serupa.

“Tidak pernah ada surat masuk ke kami. Kalau pembongkaran dilakukan tanpa izin, itu kegiatan ilegal dan bisa melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pekerjaan di kawasan sempadan sungai wajib dilengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin lingkungan.

“Usaha apa pun harus punya izin dulu sebelum berjalan,” kata Andi.

Dihentikan Sementara

Camat Sigi Kota, Alex, menyatakan telah meminta kegiatan dihentikan sementara.

“Kami menghargai niat baik mengembangkan wisata, tapi semua harus sesuai aturan. Jadi, hentikan dulu sampai izin lengkap,” ujarnya.

Pemerintah, katanya, tidak bermaksud menghambat investasi.

“Negara ini diatur oleh hukum. Kalau izinnya sudah lengkap, silakan lanjut,” katanya.

Belum Ada Penjelasan dari Pengelola Utama

Hingga berita ini terbit, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola utama belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Tim investigasi interkini.co masih berupaya meminta klarifikasi.

Penulis: Tim Investigasi
Editor: Tim Redaksi

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.