RSUD Tora Belo Sigi Ditetapkan Jadi Jejaring Pengampuan KJSU Kemenkes

INTERKINI.CO, SIGI — RSUD Tora Belo resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Rumah Sakit Jejaring Pengampuan KJSU mencakup layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU).
Penunjukan ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sigi dan wilayah sekitarnya.
Humas RSUD Tora Belo Kabupaten Sigi, Aminuddin, S.Psi., M.Kes, yang mewakili Direktur dr. Diah Ratnaningsih, MKM, menyebut keputusan itu sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.
“Kami akan memastikan masyarakat Sigi bisa mendapatkan layanan spesialistik unggulan tanpa harus dirujuk ke luar daerah,” ujarnya, Rabu, 12 Februari 2026.
Penetapan RSUD Tora Belo tercantum dalam empat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2023, masing-masing untuk pengampuan pelayanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi.
Status ini diperoleh melalui proses seleksi nasional yang ketat dan kompetitif.
Pemerintah Kabupaten Sigi juga telah menandatangani surat dukungan kebijakan dan dukungan fiskal sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan layanan KJSU di RSUD Tora Belo.
Penulis: Ahmad
Editor: Redaksi Interkini.co




