Sidang Perdana Dugaan Korupsi Peternakan Sigi, Ihsan Didakwa Terima Rp148 Juta
PALU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ihsan alias San menerima Rp148,25 juta dari penyedia pekerjaan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu, Jalan Sam Ratulangi, Jumat (14/8/2026), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dakwaan dibacakan JPU Muhammad Apryadi, S.H., M.H. Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Ihsan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi pada 2023 dan 2024.
Pada 2023, Ihsan disebut menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setahun kemudian, ia menjabat Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Ihsan pada awal 2023 meminta Mohammad Arfan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengumpulkan uang dari pihak yang memberikan pembayaran.
Perintah itu, menurut JPU, kembali disampaikan pada 2024. Arfan kemudian disebut meminta sejumlah penyedia memberikan uang dengan istilah “rejeki”.
Besaran yang diminta disebut berkisar 10 hingga 20 persen untuk pekerjaan perencanaan, pembangunan, pengadaan peralatan, serta jasa konsultansi pengawasan Gedung Olahan Pakan.
Dalam salah satu uraian dakwaan, penyedia berinisial CA disebut menyerahkan uang kepada Ihsan secara tunai dan melalui transfer. Total penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp148,25 juta.
JPU menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Ihsan, tidak memiliki alas hak yang sah, dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang dipersyaratkan.
Atas dakwaan tersebut, Ihsan didakwa melanggar Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan berikutnya akan berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Editor: Redaksi Interkini.co




