Komisi III DPRD Sigi Kritik Perencanaan Baprida dan Program PU
INTERKINI.CO, SIGI — Komisi III DPRD Kabupaten Sigi menilai perencanaan pembangunan daerah belum sejalan dengan kemampuan keuangan. Penilaian itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD mengkritik kinerja Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baprida) serta sejumlah program Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Ketua Komisi III DPRD Sigi Herman Latabe mengatakan perencanaan yang disusun sebelumnya tidak realistis karena tidak berbasis kondisi fiskal daerah. “Perencanaannya hampir tidak sinergi dengan keuangan,” kata Herman usai RDP hari kedua di Kantor DPRD Sigi, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Herman, pola perencanaan harus diubah. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan ketersediaan anggaran sebelum menetapkan program. “Uang yang mengikuti program. Dari situ ditentukan skala prioritas,” ujarnya.
Komisi III juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU), terutama terkait peningkatan jalan kabupaten dan jalan kewenangan desa. DPRD meminta kejelasan langkah yang dilakukan dinas tersebut untuk memperbaiki akses infrastruktur dasar di wilayah Sigi.
Selain itu, DPRD mengkritik program cetak sawah baru. Meski pelaksanaannya melibatkan TNI, Herman menegaskan perencanaan teknis tetap menjadi tanggung jawab Dinas PU, khususnya dalam penyediaan irigasi.
“Tanpa irigasi, sawah yang dicetak tidak akan produktif,” kata Herman.
Ia meminta agar rencana pengairan disusun sejak awal, seiring dengan pencetakan puluhan hektare sawah baru. Menurut dia, ketiadaan irigasi berpotensi membuat program tersebut tidak berkelanjutan dan tidak memberi manfaat bagi petani.
Anggota Komisi III DPRD Sigi Irma Hafliyanti Yangka menambahkan catatan terkait infrastruktur jembatan. Ia meminta Dinas PU memprioritaskan jembatan penyeberangan yang digunakan anak-anak sekolah di desa.
“Jembatan penyeberangan harus menjadi prioritas, terutama di wilayah yang menjadi akses utama anak sekolah,” kata Irma.
Komisi III menyatakan seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lanjutan terhadap kinerja OPD, terutama agar perencanaan pembangunan lebih terukur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(a6)




