Artikel TrendingBerandaDaerahLintas SultengPalu & SekitarnyaParigi Moutong

Kejati Sulteng Tahan Mantan Kadis PUPRP Parimo Terkait Dugaan Korupsi Tiga Ruas Jalan

INTERKINI.CO, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hendra Bangsawan (HB).

Penahanan HB dilakukan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng pada Senin (8/12/2025), setelah sebelumnya tiga tersangka lain lebih dahulu ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan tiga ruas jalan pada Dinas PUPRP Parimo Tahun Anggaran 2023.

Pantauan di lokasi, HB digiring penyidik menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Ya, Senin kemarin HB resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong,” ujar Laode kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), HB diduga menerima gratifikasi sebesar Rp620 juta dari Direktur PT RNM dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2023.

Sebelumnya, publik menyoroti langkah Kejati Sulteng karena HB sempat tidak ditahan bersamaan dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. Kini, dengan penahanan HB, total sudah empat tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun tiga tersangka yang lebih dahulu ditahan yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta IS dan NM yang berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Kejati Sulteng memastikan proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.

“Kami komit menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Laode.

Kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik Kejati Sulteng masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

(tmin)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.