DaerahLintas SultengSigi Raya

Lokakarya Pemetaan Adat Powatua, Menjaga Tanah dan Budaya

INTERKINI.CO, SIGI – Dalam upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kulawi menyelenggarakan Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Komunitas Powatua di Desa Lonca, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi masyarakat adat Powatua untuk memastikan batas wilayahnya diakui secara hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas di atas peta, tetapi merupakan proses mempertegas identitas, hak, dan warisan leluhur. Peta menjadi simbol perjuangan masyarakat adat dalam menjaga tanah, hutan, dan budaya agar tetap hidup untuk generasi berikutnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sigi Dapil III, Irma Hafliyanti Yangka, ST, yang juga merupakan anggota PD AMAN Kulawi. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

“Saya memastikan bahwa pemetaan yang dipaparkan oleh Dr. M.J.R., SH., MH. sudah sesuai dengan hasil keputusan bersama masyarakat Powatua. Pemetaan ini sangat penting agar masyarakat adat memiliki kejelasan batas wilayah dan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan wilayahnya,” ujar Irma Hafliyanti Yangka, ST.

Selain itu, Dr. Mohamad Hata Tampubolon, SH., MH., akademisi dari Universitas Tadulako yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa pemetaan partisipatif merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam memperoleh pengakuan legal dari pemerintah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para tua adat yang turut berpartisipasi aktif dalam proses diskusi dan penentuan batas wilayah adat Powatua.

Tujuan Pemetaan Wilayah Adat

Pemetaan wilayah adat Powatua memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Kepastian Batas Wilayah: Memberikan kejelasan batas wilayah adat secara partisipatif dan mendokumentasikan sumber daya alam yang ada.
  2. Perlindungan Hak dan Sumber Daya: Melindungi hutan dan tanah dari ancaman luar serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  3. Penyelesaian Konflik: Menata ulang hubungan antara masyarakat adat dan negara dalam kepemilikan serta pengelolaan sumber daya alam.
  4. Pengakuan dan Legalitas: Menjadi dasar bagi pengajuan penetapan dan perlindungan wilayah adat oleh pemerintah, serta pemberian status legal melalui SK Bupati atau regulasi lainnya.
  5. Perencanaan dan Pengelolaan: Memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan masyarakat adat sebagai dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Lokakarya ini difasilitasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kulawi sebagai wujud komitmen dalam memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola wilayahnya secara mandiri serta berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat adat Powatua meneguhkan tekad untuk menjaga tanah leluhur, melindungi hutan, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.

“Peta bukan hanya simbol batas wilayah, tetapi juga simbol kedaulatan, keberlanjutan, dan kehidupan masyarakat adat,” tutup Irma Hafliyanti Yangka, ST.

(in/a3)

 

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.