Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Akui Beraksi di Enam Lokasi

INTERKINI.CO, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian berinisial GS (21) di Dusun III, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Siti Eliminawati, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Oppo Reno12 Pro.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS. Dengan dukungan aparat pemerintah desa, petugas kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Siti di Mapolres Sigi, Selasa (16/9/2025).
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
satu unit Oppo Reno12 warna nebula perak,
-
satu unit Oppo Reno13 hitam,
-
satu unit iPhone 13 Pro Max emas,
-
uang tunai Rp1,9 juta,
-
serta sebuah tas samping hitam.
Lebih lanjut, GS mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda dengan modus memanjat dan membongkar rumah atau kios pada malam hari. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp177.349.000.
Adapun lokasi yang diakui pelaku, yakni:
-
Rumah di Dusun Lonja, Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava (Rp14.349.000).
-
Rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava (Rp50.000.000).
-
Rumah di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava (Rp50.000.000).
-
Kios barang campuran di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa (Rp35.000.000).
-
Toko bangunan di Desa Maku, Kecamatan Dolo (Rp19.000.000).
-
Rumah di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo (Rp9.000.000).
Menurut pengakuannya, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli ternak sapi, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta berfoya-foya.
Proses Hukum
“GS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi. Yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.
(ma/rp)




