Pemkab Sigi Siapkan Sigi Masagena Plus, Perluas Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dalam Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi.
Perubahan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat kebijakan daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan Program Sigi Masagena sebagai gerakan terpadu pembangunan sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Sigi.
Dalam penjelasannya di hadapan DPRD, Bupati Sigi menyampaikan bahwa Program Sigi Masagena merupakan instrumen kebijakan daerah yang mengintegrasikan berbagai intervensi pembangunan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial guna memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dasar serta meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Bupati, sasaran yang ingin diwujudkan melalui perubahan perda tersebut adalah terciptanya sistem pengaturan program yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.
Perubahan pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program sehingga mampu menjangkau masyarakat miskin, masyarakat rentan, serta kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menilai penguatan Program Sigi Masagena perlu diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, pemerintah menetapkan arah kebijakan pembangunan yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Program Sigi Masagena akan dilanjutkan dan ditingkatkan cakupan serta sasarannya melalui penguatan program yang dikenal dengan nama Sigi Masagena Plus.
Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Perda Sigi Masagena, termasuk perluasan sasaran penerima manfaat program, penyelarasan dengan RPJMD 2025–2029, serta penyesuaian basis data sasaran program menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan pengaturan mengenai bidang program, sasaran, bentuk program, kriteria penerima manfaat, serta mekanisme pengendalian penerima manfaat program.
Pemerintah daerah menyebutkan penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.
Dalam rancangan perda tersebut, program yang diatur selanjutnya disebut Program Sigi Masagena Plus, yaitu program yang merupakan penguatan dan pengembangan dari Program Sigi Masagena yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Melalui pengaturan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap Program Sigi Masagena Plus dapat menjadi instrumen kebijakan daerah yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan perlindungan sosial di Kabupaten Sigi.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sigi sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Penulis: ss/in
Editor: Redaksi Interkini.co




