Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti, Sabu 210 Gram Dieksekusi
SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi memusnahkan barang bukti dari 15 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu, 5 Agustus 2026. Barang bukti yang dieksekusi meliputi 210,4132 gram sabu, 322 butir Trihexyphenidyl (THD), serta ratusan produk kosmetik ilegal.
Eksekusi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra dan disaksikan unsur Pengadilan Negeri Donggala, Polres Sigi, Kodim 1306/Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta jajaran Kejari Sigi. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Irwan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti tidak disalahgunakan, menunjukkan hadirnya negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, serta menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan hingga tuntas,” kata Irwan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.
Barang bukti narkotika terdiri atas sabu dengan berat total 210,4132 gram dan 322 butir obat Trihexyphenidyl (THD). Sementara pada perkara kosmetik ilegal, kejaksaan memusnahkan 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta empat botol Beauty Bibit Extra.
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin pelumat yang dicampur senyawa kimia pembersih sebelum ditanam di dalam tanah agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang bukti lain, termasuk kemasan kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan tersebut menandai berakhirnya pelaksanaan eksekusi barang bukti terhadap seluruh perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Redaksi Interkini.co




