Kajari Sigi Belum Mau Berspekulasi Soal OPD Lain
SIGI — Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, belum mau berspekulasi soal kemungkinan adanya persoalan serupa di organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Kabupaten Sigi.
Hal itu disampaikan Irwan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Saat ditanya apakah terdapat potensi persoalan serupa di dinas lain, Irwan memilih tidak memberikan jawaban lebih jauh.
“Saya tidak mau terpancing untuk menjawab pertanyaan ini,” ujar Irwan.
Sejauh ini, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Penyidik menduga terdapat praktik permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan dengan total dugaan uang mencapai Rp767.750.000.
Kejari Sigi juga memastikan penanganan perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek olahan pakan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
Di akhir konferensi pers, Irwan turut mengingatkan pentingnya kesadaran hukum, khususnya bagi pejabat publik maupun masyarakat.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Ketika undang-undang diundangkan, masyarakat dianggap mengetahui hukum. Karena itu pejabat maupun masyarakat harus memahami hukum agar dapat menjauhi pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sigi tengah menangani perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024. Penyidikan perkara tersebut saat ini masih terus berlangsung.
Baca Juga: Begini Modus Dugaan Gratifikasi Proyek Pakan di Sigi
Pewarta: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co




