
INTERKINI.CO, JAKARTA– Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran. Keberadaan REDKAR mencerminkan semangat gotong royong serta memperkuat partisipasi publik dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.
Gagasan pembentukan REDKAR pertama kali dicetuskan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dapat memperkuat kapasitas satuan pemadam kebakaran (Damkar) yang sudah ada.
Dalam praktiknya, relawan REDKAR berperan penting sejak tahap awal penanggulangan. Mereka melaporkan kejadian, memberikan respons pertama sebelum petugas tiba, membantu evakuasi warga, hingga terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran. Kecepatan tindakan mereka sangat membantu pemenuhan standar waktu tanggap (response time) layanan Damkar, yakni maksimal 15 menit sejak laporan diterima.
Tak hanya saat terjadi kebakaran, para relawan REDKAR juga aktif melakukan edukasi, penyebaran informasi pencegahan, serta pemantauan kondisi lingkungan secara berkala. Peran ini semakin strategis seiring meningkatnya risiko kebakaran permukiman serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Untuk memperluas jaringan relawan, pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR pada Maret 2022. Sejak itu, jumlah anggota mengalami peningkatan signifikan, dari 20.675 orang pada 2022 menjadi 53.986 relawan hingga pertengahan 2025. Tren ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam kesiapsiagaan kebakaran.
Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah anggota REDKAR terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Peningkatan tersebut turut didukung pembinaan intensif dari pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran setempat.
Pemerintah terus mendorong pembentukan, pelatihan, dan penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang mengamanatkan pembentukan REDKAR hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran.
Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, REDKAR menjadi kekuatan nyata dalam menciptakan masyarakat yang tangguh, siaga, dan mandiri dalam menghadapi ancaman kebakaran maupun situasi darurat lainnya.*




