Diduga Curi dan Preteli Motor Titipan, Dua Pria Potoya Jadi Tersangka

INTERKINI.CO, SIGI – Polres Sigi mengamankan dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang diduga mencuri dan memreteli sepeda motor titipan warga.
Penangkapan MS dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya. Dua hari kemudian, Sabtu, 28 Februari 2026, giliran tersangka A diamankan tim kepolisian sekitar pukul 00.30 Wita. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan ditahan di Rutan Polres Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang sebelumnya dititipkan di rumah warga Desa Potoya pada Desember 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Kendaraan tersebut kemudian dipreteli dan bagian-bagiannya dijual di Kota Palu,” jelas Kasat Reskrim.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(rls.w)




