
PALU – Ombudsman Republik Indonesia memulai Survei Opini Pelayanan Publik 2026 di Sulawesi Tengah dengan indikator baru yang mengukur kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan sekaligus praktik maladministrasi.
Pelaksanaan survei diawali melalui entry meeting bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal sebagai penanda dimulainya rangkaian penilaian yang berlangsung pada Agustus hingga November 2026.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan perubahan indikator dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi.
“Pelayanan publik yang baik adalah gambaran kehadiran negara untuk membantu masyarakat,” kata Nuzran saat entry meeting di Palu.
Di Sulawesi Tengah, entry meeting diawali di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan seluruh kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota. Kegiatan kemudian dilanjutkan di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten dan kota, serta organisasi perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah M. Iqbal Andi Magga mengatakan survei tahun ini menilai kualitas pelayanan publik melalui dua parameter, yakni pemenuhan standar pelayanan dan pencegahan maladministrasi.
Objek penilaian meliputi rumah sakit daerah, dinas sosial, dinas pendidikan, serta dinas bina marga, penataan ruang, dan cipta karya.
Survei akan dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2026 dengan lokus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, serta Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, dan Morowali Utara.
Baca Juga: Survei Ombudsman Sasar Tujuh Daerah dan Pemprov Sulteng Mulai Agustus
Editor: Redaksi Interkini.co




