BerandaDaerah

Wagub Sulteng Minta OPD Patuhi SOP Hadapi Survei Ombudsman

PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan meminimalkan potensi maladministrasi menjelang Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman 2026.

Pesan itu disampaikan Reny saat membuka entry meeting Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 20 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kepala daerah kabupaten dan kota, serta instansi yang menjadi lokus penilaian.

Menurut Reny, pelayanan publik harus dijalankan sesuai standar yang berlaku agar masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas sekaligus mengurangi potensi terjadinya maladministrasi.

“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Ombudsman akan menilai pelaksanaannya berdasarkan parameter Undang-Undang Pelayanan Publik,” kata Reny.

Ia mengatakan pengalaman Pemerintah Kota Palu meraih opini pelayanan publik tertinggi dari Ombudsman RI selama empat tahun berturut-turut menjadi pengalaman yang akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Reny berharap seluruh perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan agar kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah tetap terjaga selama proses penilaian berlangsung.

Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, serta Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, dan Morowali Utara.

Baca Juga: Ombudsman Mulai Survei Pelayanan Publik 2026 di Sulawesi Tengah

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.