Kuasa Hukum Irwan Laporkan Rizal ke Polda Sulteng atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PALU — Kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta melaporkan Mohamad Rizal Intjanae ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Jumat (3/7/2026) dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Pelaporan itu dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjanae pada 29 Juni 2026, menurut kuasa hukum Irwan, tidak direspons sesuai harapan pihak pelapor. Somasi tersebut merupakan upaya meminta klarifikasi dan permohonan maaf sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mohammad Irwan, Apditya Sutomo, mengatakan kliennya bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Sulawesi Tengah sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan awal sekaligus menyerahkan laporan kepada penyidik.
“Pada hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhamad Rizal Intjenae kepada klien kami, Mohammad Irwan. Dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik,” kata Apditya.
Menurut Apditya, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan somasi sebagai bentuk iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa proses hukum.
“Kami sudah mengirimkan somasi kepada terlapor, dibuktikan dengan tanda terima somasi. Somasi tersebut merupakan iktikad baik dari klien kami untuk meminta terlapor melakukan permohonan maaf secara terbuka sesuai isi somasi kami. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengindahkan iktikad baik klien kami,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaporan dilakukan sebagai upaya memulihkan nama baik kliennya sekaligus menguji dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme hukum.
“Kami melakukan upaya hukum pelaporan dalam rangka memulihkan nama baik klien kami. Kami mau membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak benar adanya,” katanya.
Apditya juga menanggapi konferensi pers yang sebelumnya digelar tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjanae. Menurut dia, pihaknya menghormati penjelasan yang telah disampaikan, tetapi memilih menyerahkan penilaian perkara kepada proses hukum yang kini berjalan.
“Ya, kami mendengar kuasa hukum terlapor melakukan konferensi pers. Pertama, kami menghormati apa yang disampaikan oleh mereka, walaupun penjelasan mereka mengandung pembenaran. Kedua, kami juga sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli linguistik terkait unsur pidana dalam pidato tersebut, dan dikatakan memenuhi unsur. Ketiga, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjanae yang, menurut pihak pelapor, mencemarkan nama baik Mohammad Irwan Lapatta saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan terbaru dari Mohamad Rizal Intjanae maupun tim kuasa hukumnya terkait laporan polisi tersebut. Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Rizal menyatakan kliennya tidak berniat mencemarkan nama baik dan menyebut pernyataan yang dipersoalkan merupakan pengalaman pribadi.
Editor: Redaksi Interkini.co




