HeadlineLintas Sulteng

Tim Hukum Rizal Hormati Laporan Polisi Irwan, Siap Ikuti Proses Hukum

SIGI — Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Mohammad Irwan Lapatta dengan melaporkan kliennya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan polisi yang diajukan tim kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Jumat (3/7/2026). Sebelumnya, perkara tersebut diawali dengan somasi yang dilayangkan pihak Irwan kepada Mohamad Rizal Intjenae terkait pernyataan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, SH, mengatakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang kini berjalan sembari menyiapkan langkah pembelaan terhadap kliennya.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan pada saat yang sama kami juga akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan terhadap klien kami,” kata Nasir di Sigi, Minggu (5/7/2026).

Menurut Nasir, tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditempuh penyidik apabila diminta memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan sehingga seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut.

Nasir mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada klien selama perkara masih bergulir di kepolisian. Menurut dia, seluruh hak hukum yang dimiliki klien akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang nantinya diperoleh penyidik dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta melaporkan Mohamad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) setelah pihak pelapor menilai somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Sulawesi Tengah.

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.