Artikel TrendingDaerahHeadline

Kuasa Hukum Rizal: Irwan Punya Waktu 14 Hari untuk Klarifikasi atau Minta Maaf

SIGI — Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjanae menyatakan kliennya memberikan waktu 14 hari kepada Mohammad Irwan Lapatta untuk menentukan langkah lanjutan setelah melayangkan somasi. Dalam rentang waktu itu, Irwan dipersilakan menyampaikan klarifikasi, permohonan maaf, atau meneruskan upaya hukum yang telah ditempuh.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rizal, Mohamad Nasir, SH, MH, saat memberikan tanggapan atas somasi yang sebelumnya dilayangkan Irwan terkait pernyataan Rizal dalam pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Nasir mengatakan keputusan memberikan waktu 14 hari diambil setelah tim kuasa hukum menyiapkan jawaban resmi atas somasi yang diterima kliennya.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada Bapak Mohammad Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi, permohonan maaf, atau melanjutkan proses yang telah ditempuh melalui somasi,” kata Nasir dalam konferensi pers di Sigi, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, tenggat tersebut merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah penyelesaian perkara sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum.

Nasir mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan langkah tersebut bersama kliennya. Karena itu, mereka memilih lebih dahulu memberikan ruang bagi Irwan untuk menyampaikan sikap.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut sebagaimana disampaikan kepada kliennya, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kalau dalam waktu itu tidak ada tindak lanjut, kami akan membantu klien kami meneruskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nasir menegaskan jawaban atas somasi akan disampaikan langsung kepada kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta sebagai bagian dari mekanisme komunikasi hukum antara kedua belah pihak.

Menurut dia, substansi jawaban tidak dipublikasikan kepada media karena merupakan dokumen yang akan terlebih dahulu disampaikan kepada pihak yang melayangkan somasi.

Baca Juga: Tim Hukum Rizal Jawab Somasi Irwan, Tegaskan Tak Ada Niat Mencemarkan Nama Baik

Baca Juga: Tim Hukum Rizal Nilai Somasi Irwan Tak Bertanggal, Tenggat Jawaban Dipersoalkan

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.