ADD Dialihkan ke Fisik, Insentif Aparat Desa Kalawara Dipotong, Tiga Perangkat Mundur
INTERKINI.CO, SIGI — Dana Alokasi Desa (ADD) sejatinya disiapkan untuk menjamin penghasilan aparatur desa dan menopang administrasi pemerintahan. Namun di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, ADD justru digunakan untuk menutup pembangunan fisik. Dampaknya, insentif aparatur dibayarkan tidak penuh dan tiga perangkat desa memilih mengundurkan diri.
Insentif delapan perangkat desa yang dicairkan pada 31 Desember 2025 dipotong Rp1 juta per orang. Dari nilai seharusnya Rp6 juta, aparatur hanya menerima Rp5 juta. Seorang di antaranya menolak menerima pembayaran tersebut dan menyatakan mundur dari jabatannya.
Kepala Dusun I Desa Kalawara, Bambang Irawan, mengatakan pemotongan insentif terjadi setelah sebagian ADD digunakan untuk menyelesaikan pembangunan rabat beton di Dusun II.
“Insentif itu bersumber dari ADD,” kata Bambang saat ditemui di kediamannya, Senin (5/1/2026).
Menurut Bambang, sebelum pencairan insentif, pemerintah desa menggelar rapat internal pada 24 Desember 2025 untuk membahas keterbatasan keuangan desa. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri seluruh perangkat desa.
Meski demikian, keputusan pemotongan tetap dijalankan. Perangkat yang tidak hadir dalam rapat tersebut dianggap menyetujui hasil musyawarah.
Keputusan itu berujung pada pengunduran diri Bambang sebagai Kepala Dusun I terhitung sejak 1 Januari 2026. Dua aparatur desa lainnya juga mengundurkan diri, yakni Kepala Dusun II dan seorang staf pelayanan desa.
Material Fisik Dipersoalkan
Selain pemotongan insentif, Bambang juga mempersoalkan pengadaan material pembangunan rabat beton. Saat menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengganti, ia menolak menandatangani kwitansi pembelian semen karena jumlah barang yang diterima di lapangan tidak sesuai dengan dokumen.
“Di kwitansi tertulis 200 sak, tetapi yang ada di lokasi hanya 150 sak,” ujarnya.
Ia menyebut penandatanganan dokumen tersebut kemudian diambil alih oleh kepala desa.
Kepala Desa: Hasil Musyawarah
Kepala Desa Kalawara, Krespian Lesmono, membenarkan bahwa insentif aparatur desa dibayarkan tidak penuh. Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil melalui musyawarah dengan perangkat desa yang hadir, menyusul keterbatasan anggaran.
Menurut Krespian, anggaran desa berkurang sekitar Rp265 juta. Sebagian dana telah terpakai untuk menyelesaikan pembangunan fisik yang sudah berjalan.
“Kami tidak punya pilihan selain bermusyawarah,” kata Krespian.
Ia menyebut enam dari delapan perangkat desa hadir dan menyetujui pengurangan insentif tersebut.
Bukan Sekadar Desa Kalawara
Kasus di Kalawara membuka kembali persoalan tata kelola dana desa. Ketika anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan, hak aparatur kerap menjadi penyangga terakhir.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, ditegaskan bahwa seluruh belanja desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengalihan penggunaan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah.
Sementara Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menyatakan bahwa insentif aparatur desa merupakan hak yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai adanya perubahan APBDes terkait pengalihan ADD untuk kegiatan fisik di Desa Kalawara.
Alarm Tata Kelola
Polemik ini menunjukkan bahwa ketika prosedur dilangkahi, dampaknya tidak berhenti pada angka. Ia merembet pada legitimasi kepemimpinan, kepercayaan aparatur, hingga kualitas pelayanan publik.
Desa bukan sekadar unit administrasi, melainkan fondasi pemerintahan. Ketika dana yang seharusnya menjamin hak aparatur justru digunakan menambal kekurangan, persoalannya bukan lagi soal teknis, tetapi soal tata kelola.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, desa-desa lain bisa menyusul: aparatur bekerja tanpa kepastian hak, aturan ditawar oleh keadaan, dan musyawarah berisiko berubah menjadi pembenar keputusan.
(tm/a6)





1 Komentar