BerandaDaerahLintas Sulteng

Menolak Insentif dan Mundur: Kesaksian Kepala Dusun I Kalawara soal ADD

INTERKINI.CO, SIGI — Bambang Irawan memilih jalan yang jarang ditempuh aparatur desa: menolak insentif dan mengundurkan diri. Keputusan Kepala Dusun I Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi itu diambil setelah ia menilai pengelolaan Dana Alokasi Desa (ADD) tidak lagi berjalan sesuai peruntukan.

Insentif aparatur desa yang dicairkan pada 31 Desember 2025 dipotong Rp1 juta per orang. Dari nilai seharusnya Rp6 juta, aparatur hanya menerima Rp5 juta. Bambang menolak menerima pembayaran tersebut dan menyatakan mundur dari jabatannya terhitung sejak 1 Januari 2026.

“Insentif itu bersumber dari ADD,” kata Bambang saat ditemui di kediamannya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga : ADD Dialihkan ke Fisik, Insentif Aparat Desa Kalawara Dipotong, Tiga Perangkat Mundur

Menurut Bambang, pemotongan terjadi setelah sebagian ADD digunakan untuk menyelesaikan pembangunan fisik rabat beton di Dusun II. Ia menilai penggunaan ADD untuk kegiatan fisik tidak sejalan dengan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan.

Rapat Tidak Utuh, Keputusan Tetap Jalan

Bambang menjelaskan, sebelum pencairan insentif, pemerintah desa menggelar rapat internal pada 24 Desember 2025 untuk membahas kondisi keuangan desa. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri seluruh perangkat desa.

Ia mengaku tidak hadir karena kesibukan lain. Meski demikian, kebijakan pemotongan insentif tetap diberlakukan. Perangkat desa yang tidak hadir disebut dianggap menyetujui hasil rapat.

“Saya tidak pernah menyetujui pemotongan itu,” ujarnya.

Keputusan tersebut, menurut Bambang, menjadi titik balik pengunduran dirinya. Ia menilai pemotongan insentif tanpa persetujuan seluruh aparatur dan tanpa kejelasan dasar regulasi sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Selain dirinya, dua perangkat desa lain juga mengundurkan diri, yakni Kepala Dusun II dan seorang staf pelayanan desa.

Kwitansi dan Jumlah Material

Keberatan Bambang tidak berhenti pada soal insentif. Saat menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengganti pembangunan rabat beton, ia menolak menandatangani kwitansi pembelian semen karena jumlah material yang diterima di lapangan tidak sesuai dengan dokumen.

“Di kwitansi tertulis 200 sak, yang ada di lokasi hanya 150 sak,” kata Bambang.

Ia menyebut penandatanganan dokumen tersebut kemudian diambil alih oleh kepala desa. Bambang mengaku tetap meminta agar selisih material tersebut dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan laporan kegiatan.

Alasan Mengundurkan Diri

Bambang menegaskan pengunduran dirinya bukan semata persoalan jabatan, melainkan sikap atas prinsip pengelolaan keuangan desa.

“Saya tidak ingin ikut bertanggung jawab atas sesuatu yang saya anggap tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan penggunaan ADD dan pemotongan insentif aparatur desa dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.

Catatan Regulasi

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja desa wajib dilaksanakan sesuai dengan APBDes. Pengalihan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah.

Sementara itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menyatakan penghasilan tetap dan insentif aparatur desa merupakan hak aparatur desa yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai adanya perubahan APBDes terkait penggunaan ADD untuk kegiatan fisik di Desa Kalawara.

Di desa, keuangan bukan sekadar angka. Ia menyangkut sikap, keberanian, dan pilihan untuk berhenti ketika aturan mulai ditawar oleh keadaan.

(tm/a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.