Artikel TrendingBerandaDaerahLintas SultengPalu & Sekitarnya

Dua Kali Mangkir, Kejati Sulteng Siapkan Panggilan Ketiga Tersangka Dugaan Korupsi Mess Morowali

INTERKINI.CO, PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyiapkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Penjabat Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024.

Langkah tersebut disiapkan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. Pada dua pemanggilan sebelumnya, RI tidak hadir dengan alasan sakit.

Namun, Kejati Sulteng menyatakan belum menerima surat keterangan medis resmi yang menerangkan kondisi kesehatan tersangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah lanjutan penegakan hukum, termasuk penjadwalan pemanggilan ketiga terhadap RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi pada Ahad (4/1/2026), mengatakan pihaknya masih akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut di internal Pidsus.

“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode.

RI ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/12/2025) setelah penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum serta alat bukti telah terpenuhi. Namun, pada hari penetapan status tersangka tersebut, yang bersangkutan juga tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik hingga kini belum melakukan penahanan, lantaran tersangka kembali menyampaikan alasan sakit. Meski demikian, pihak Kejati menyebut tidak menerima dokumen pendukung berupa surat keterangan sakit dari dokter maupun rumah sakit.

“Saya konfirmasi ke Pidsus, tidak ada surat keterangannya,” kata Laode saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulteng belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai validitas klaim sakit yang disampaikan tersangka, termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan tindakan penahanan.

Laode menegaskan bahwa peningkatan status RI dari saksi menjadi tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Status tersangka ditetapkan setelah alat bukti dinilai telah terpenuhi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik,” ujarnya.

Diketahui, RI sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024, sehingga perkara ini mendapat perhatian publik. Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dan asas keadilan.

(tm/in/a9)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.