PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat sertifikasi aset daerah dan membenahi tata kelola pertanahan. Desakan itu mengemuka di tengah masih tingginya konflik agraria di provinsi ini yang tercatat mencapai 76 kasus di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga.
Isu tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang mempertemukan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh kepala daerah se-Sulteng di Kantor Gubernur, Rabu, 29 Juli 2026.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan kepastian hukum atas lahan menjadi syarat utama bagi masuknya investasi. Menurut dia, persoalan pertanahan yang berlarut-larut kerap membuat investasi tertunda.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar.
Selain menjadi penghambat investasi, Anwar mengakui pelayanan pertanahan masih menghadapi persoalan klasik, mulai dari lamanya proses sertifikasi, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga transparansi layanan yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut, menurut dia, membuka ruang bagi praktik pungutan liar dan korupsi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga masih dibayangi persoalan administrasi aset. Sejumlah aset pemerintah belum bersertifikat dan kerap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, penyelesaian lahan bekas hak guna usaha (HGU) serta keterbatasan anggaran untuk legalisasi aset masih menjadi pekerjaan rumah.
Data pemerintah provinsi menunjukkan konflik agraria tersebar di 11 kabupaten dengan luas kawasan sekitar 221 ribu hektare. Sengketa didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menilai pembenahan sektor pertanahan tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu langkah yang didorong ialah menyinkronkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal,” ujar Edi.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi menunda sertifikasi aset daerah. Menurutnya, seluruh aset yang belum memiliki legalitas harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan pemerintah pusat telah menggratiskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama aset instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2024. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.
Selain percepatan sertifikasi, ATR/BPN menawarkan sejumlah program kolaborasi, antara lain pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi lahan pertanian berkelanjutan ke dalam rencana tata ruang wilayah, serta KKN Tematik Pertanahan yang akan melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto mengatakan integrasi data pertanahan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Rapat koordinasi itu menutup pertemuan dengan komitmen bersama KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi aset, memperkuat digitalisasi layanan pertanahan, serta mempercepat penyelesaian konflik agraria guna mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di Sulawesi Tengah.
Editor: Redaksi Interkini.co




