DaerahHeadlineLintas Sulteng

DPRD Sigi Bahas Hibah Tujuh Aset Tanah untuk Kejari, BMKG dan Desa

SIGI – DPRD Sigi mulai membahas usulan hibah tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sigi kepada sejumlah instansi pemerintah dan pemerintah desa. Aset daerah yang seluruhnya berupa tanah itu direncanakan mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri Sigi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Balai Latihan Penyuluh Pertanian (BLPP) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hingga pengembalian lahan yang saat ini digunakan Pemerintah Desa Sidera.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Sigi di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (15/6/2026). Rapat digelar menindaklanjuti permohonan Bupati Sigi terkait rencana hibah sejumlah aset daerah.

Anggota Komisi II DPRD Sigi Abdul Rifai Arif mengatakan seluruh objek yang diajukan dalam pembahasan merupakan aset berupa tanah yang akan dihibahkan kepada sejumlah lembaga pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

“Tanah yang dibahas ada tujuh objek. Ada yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, ada yang kepada pemerintah desa, dan ada juga kepada instansi vertikal pemerintah pusat,” kata Rifai usai rapat.

Menurut Rifai, salah satu objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan berada pada lokasi yang direncanakan menjadi pusat pengembangan fasilitas Kejaksaan Negeri Sigi. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan TK Adhyaksa beserta mess pegawai kejaksaan.

Objek lainnya direncanakan diserahkan kepada BMKG untuk pembangunan sarana pendukung operasional dan fasilitas pemantauan yang menunjang tugas lembaga tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga masuk dalam daftar penerima hibah. Lahan yang diusulkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Latihan Penyuluh Pertanian (BLPP) sebagai sarana peningkatan kapasitas penyuluh sektor pertanian.

Selain instansi pemerintah, salah satu objek tanah yang dibahas berada di Desa Sidera. Menurut Rifai, lahan tersebut saat ini telah digunakan sebagai lokasi Kantor Desa Sidera serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Ia menjelaskan, tanah tersebut awalnya merupakan aset desa. Namun pada masa lalu lahan itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi karena direncanakan menjadi lokasi pengembangan pasar. Rencana tersebut tidak pernah terealisasi sehingga saat ini lahan kembali dimanfaatkan oleh pemerintah desa.

“Karena saat ini dimanfaatkan oleh desa, maka pemerintah kabupaten mengusulkan agar tanah itu dihibahkan kembali kepada pemerintah desa. Mekanisme itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” ujarnya.

Rifai menegaskan pembahasan yang dilakukan DPRD saat ini masih berada pada tahap usulan. Karena itu, belum ada proses penyerahan aset kepada pihak penerima.

Menurut dia, mekanisme hibah baru dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan mendapatkan persetujuan DPRD.

“Sekarang masih tahap pembahasan. Nanti harus ada persetujuan DPRD terlebih dahulu. Kalau sudah disetujui DPRD, baru bupati dapat melakukan penyerahan hibah. Mekanismenya seperti itu,” katanya.

DPRD, kata Rifai, masih akan mempelajari seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi sebelum mengambil keputusan terhadap usulan tersebut. Pembahasan juga diperkirakan berlanjut karena masih terdapat sejumlah aset lain yang belum masuk dalam daftar tujuh objek yang dipaparkan dalam rapat.

Salah satu aset yang disebut akan dibahas pada tahap berikutnya adalah lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pengadilan Negeri Sigi.

“Rencananya lahannya berada di Pombewe. Harapannya masyarakat Sigi nantinya tidak perlu lagi ke Donggala untuk mengurus perkara karena Sigi sudah memiliki pengadilan sendiri,” kata Rifai.

Pembahasan hibah aset tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pemanfaatan aset daerah agar dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan fasilitas pemerintahan di Kabupaten Sigi.

Pewarta: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.