INTERKINI.CO, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru kepada masyarakat sampai kondisi ekonomi benar-benar pulih.
Berdasarkan laporan Infopublik.id, pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai isu terkait rencana pengenaan pajak baru, mulai dari pajak jalan tol hingga pajak khusus untuk kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Karena ada simpang siur, disebutkan bahwa kita akan kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, dan lain-lain. Saya sudah tanya Dirjen Pajak. Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik,” kata Purbaya.
Isu pajak jalan tol sebelumnya mencuat setelah dimuat dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Pajak merancang kerangka regulasi melalui sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan, salah satunya terkait perluasan basis pajak untuk mendukung keadilan.
Salah satu rencana yang tercantum adalah mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang direncanakan mulai diterapkan pada 2028.
Selain itu, Renstra DJP juga memuat rencana implementasi pajak karbon pada 2026 serta optimalisasi pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah berjalan sejak 2025.
Terkait wacana pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi, pemerintah menyebut hal tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara hingga 2029.
Upaya optimalisasi penerimaan pajak dinilai penting seiring target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang terus meningkat. Target tersebut dipatok sebesar 10,24 persen pada 2025 dan ditingkatkan hingga kisaran 11,52 persen sampai 15 persen pada 2029.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menambah beban di tengah proses pemulihan ekonomi.
Editor: Redaksi Interkini.co




