Artikel TrendingHeadlineNasional

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Dana THR

INTERKINI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka.

Dilansir dari Infopublik.id, keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengumpulan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Permintaan tersebut bermula dari Bupati AUL yang meminta pengumpulan dana untuk kebutuhan THR bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Menurutnya, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD yang menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana. Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah I, II, dan III, ditetapkan target setoran sebesar Rp750 juta dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam prosesnya, perangkat daerah yang belum menyetorkan dana disebutkan kembali ditagih melalui para Asisten Daerah dengan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026.

“Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta,” kata Asep.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dengan tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.

Asep menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk pada momentum hari raya. Ia menilai menjauhi praktik semacam itu merupakan langkah penting untuk menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Editor: Redaksi Interkini

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.