HeadlineLintas Sulteng

Kejati Sulteng Setujui Penyelesaian Perkara Penganiayaan Lewat Plea Bargain

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sigi. Persetujuan diberikan setelah perkara dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI secara virtual. Ekspose menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum mekanisme Plea Bargain dapat diterapkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abd. Sofian mengatakan perkara itu menjerat tersangka Samsul Bahri alias Sam, yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara bermula pada 13 April 2026 di Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Tersangka mendatangi korban Mahfud untuk membahas persoalan yang melibatkan kekasihnya. Percakapan berujung cekcok hingga tersangka memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan terkepal.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu menunjukkan korban mengalami luka memar di sekitar mata kiri, luka pada bagian glabela, serta cedera pada hidung.

Menurut Laode, permohonan penyelesaian melalui mekanisme Plea Bargain diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari dua tahun enam bulan, bersikap kooperatif selama proses hukum, didampingi penasihat hukum, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.

Setelah mendengarkan pemaparan Kejaksaan Negeri Sigi, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut karena dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiel.

Laode mengatakan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara secara lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.