DaerahHeadlineLintas Sulteng

DPRD Sulteng Usulkan Empat Raperda Inisiatif di Sidang Paripurna

Isu narkotika, ekonomi hijau hingga jalan angkutan tambang masuk agenda legislasi

INTERKINI.CO, PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa, 10 Maret 2026.

Empat raperda tersebut mencerminkan agenda legislasi DPRD dalam merespons berbagai isu strategis di daerah, mulai dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga pengaturan penggunaan jalan untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Adapun raperda prakarsa DPRD yang diajukan meliputi:

  1. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  2. Raperda tentang ekonomi hijau.

  3. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

  4. Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Pengajuan raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam merumuskan regulasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sidang paripurna yang membahas agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan, S.Pt., dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemprov Apresiasi Inisiatif DPRD

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan raperda tersebut.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan bahwa usulan raperda prakarsa DPRD merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.

Keempat raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam tahapan pembahasan legislasi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis: a6/rls
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.