JAKARTA ā Polri mengungkap 24.837 kasus narkoba sepanjang 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 32.792 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp10,4 triliun.
Mengacu pada informasi dari Infopublik.id, capaian tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
Listyo mengatakan barang bukti yang disita antara lain 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya.
āSetidaknya menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,ā kata Listyo.
Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Selain penindakan, Polri juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui transformasi kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.
Sebanyak 148 kampung narkoba telah berkembang menjadi kampung bebas narkoba.
Berbagai upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kades Sibayu dan Istri Diduga Jadi Tersangka Narkoba
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sigi Tangkap Pemilik Sabu di Tinggede
Editor: Redaksi Interkini.co




