https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
HeadlineLaporan Utama

Serial Kebijakan Digital | PP TUNAS 2026: Seberapa Siap Daerah Melindungi Anak di Ruang Digital?

Kebijakan perlindungan anak di ruang digital mulai berlaku 2026. Namun kesiapan pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.

Perkembangan teknologi digital membawa peluang besar bagi generasi muda Indonesia. Namun di saat yang sama, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko baru bagi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi daring.

Pemerintah merespons situasi ini melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pengawasan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang akan mulai berlaku pada 2026. Regulasi ini menjadi salah satu upaya negara membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Melalui Seri Liputan PP TUNAS, Interkini menelusuri bagaimana kebijakan nasional tersebut dipahami dan disiapkan di tingkat daerah. Liputan ini menghadirkan perspektif pemerintah daerah, legislatif, serta berbagai tantangan implementasi perlindungan anak di ruang digital.

Artikel berikut merupakan Laporan Utama yang merangkum temuan dari rangkaian liputan tersebut.

INTERKINI.CO, SIGI — Pemerintah pusat memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan penting negara untuk memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.

Namun di balik arah kebijakan nasional tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: seberapa siap pemerintah daerah menjalankan aturan ini di lapangan?

Serangkaian pemberitaan Interkini.co menunjukkan bahwa proses menuju implementasi kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal, terutama di tingkat daerah.

Regulasi Nasional Perlindungan Anak Digital

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda.

Data pemerintah menunjukkan jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak yang telah mengakses jaringan digital.

Situasi ini menghadirkan berbagai risiko.

Data UNICEF mencatat sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sekitar 42 persen anak juga mengaku merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Pemerintah bahkan mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Melalui PP TUNAS, pemerintah mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital, termasuk pembatasan akses terhadap platform tertentu.

Layanan dengan tingkat risiko tinggi hanya boleh diakses mulai usia 16 tahun, sementara platform dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan regulasi ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet.

Aturan tersebut justru diarahkan untuk memastikan anak dapat mengakses teknologi secara aman dan bertanggung jawab. (Sumber: Infopublik.id)

Respons Awal Pemerintah Daerah

Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, respons pemerintah daerah terhadap kebijakan ini mulai terlihat.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi menyatakan mendukung penerapan PP TUNAS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Diskominfo Sigi, Samsir Z, menilai regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Tantangan Kesiapan Daerah

Di balik dukungan tersebut, sejumlah tantangan implementasi masih terlihat.

Diskominfo Sigi mengakui hingga kini belum memiliki program literasi digital yang secara khusus menyasar anak-anak maupun lingkungan sekolah.

Padahal, edukasi digital menjadi salah satu aspek penting dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

Sejumlah langkah awal mulai disiapkan pemerintah daerah, antara lain mengkaji regulasi, menyusun rencana koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, serta mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat.

Namun tantangan implementasi kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan program pemerintah.

Rendahnya literasi digital sebagian orang tua serta minimnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

DPRD Mulai Soroti Implementasi

Perhatian terhadap kebijakan tersebut juga mulai muncul di tingkat legislatif daerah.

DPRD Kabupaten Sigi menilai implementasi PP TUNAS perlu dikaji secara cermat sebelum diterapkan secara luas di daerah.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, mengatakan lembaga legislatif tidak ingin memberikan tanggapan tanpa memahami secara utuh isi regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas,” kata Ilham.

Menurutnya, regulasi tersebut pada dasarnya bukan bertujuan melarang anak menggunakan perangkat digital, melainkan mengatur batas penggunaan agar tidak berdampak buruk.

Ia menilai penggunaan perangkat digital saat ini telah menjadi bagian dari proses pembelajaran, terutama dengan berkembangnya sistem pendidikan daring.

Namun demikian, DPRD berencana membahas lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah dan komisi terkait.

Tujuannya agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat ketika mulai diterapkan.

Antara Regulasi dan Realitas

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi nasional.

Di tingkat daerah, kesiapan program, koordinasi antar lembaga, serta literasi digital masyarakat menjadi faktor penting yang akan menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.

Transformasi digital berkembang sangat cepat, sementara adaptasi kebijakan di daerah membutuhkan waktu, perencanaan, dan dukungan program yang memadai.

Dalam konteks inilah PP TUNAS menjadi ujian bagi kesiapan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi langkah nyata di lapangan.

Tanggung Jawab Bersama

Di luar regulasi, perlindungan anak di ruang digital pada akhirnya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Pemerintah hadir sebagai regulator, tetapi benteng pertama perlindungan anak tetap berada di lingkungan keluarga.

Seiring dengan semakin luasnya akses internet di Indonesia, isu keamanan anak di ruang digital diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.

PP TUNAS telah memberikan arah kebijakan. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah.

Baca Juga | Seri Liputan Interkini:  PP TUNAS & Perlindungan Anak di Ruang Digital

  1. Perlindungan Anak Jadi Prioritas, PP TUNAS Efektif Berlaku 2026
  2. Diskominfo Sigi Tindaklanjuti Konfirmasi Soal PP TUNAS
  3. Diskominfo Sigi Dukung PP TUNAS, Namun Literasi Digital Anak Belum Spesifik
  4. PP TUNAS Berlaku 2026, Seberapa Siap Pemerintah Daerah?
  5. Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak di Internet Bukan Larangan Akses
  6. DPRD Sigi Kaji Implementasi PP TUNAS, Soroti Kesiapan Daerah
  7. Laporan Utama: PP TUNAS 2026: Seberapa Siap Daerah Lindungi Anak di Ruang Digital

Penulis: Tim Laporan Utama Interkini.co
Editor: Tim Redaksi

Editorial Terkait : Menjaga Anak di Ruang Digital: PR Bersama Menyambut PP TUNAS

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.