INTERKINI.CO, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai regulasi perlindungan anak dapat memperlambat laju ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Meutya menyebut pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi tren kebijakan di banyak negara, seperti pembatasan usia di Australia dan regulasi baru di kawasan Uni Eropa. Menurutnya, belum ada bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi besar.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku industri digital. Proses penyusunan klasifikasi platform, tata laksana, dan mekanisme pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Namun, prinsip utama yang dijaga tetap keselamatan anak di ruang digital.
“Kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut, dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tambah Meutya.
Ia memastikan PP TUNAS akan mulai efektif berlaku pada Maret 2026. Adapun regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri kini berada pada tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan mematuhi aturan ini, karena tujuannya semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipublikasikan melalui Infopublik.id.
Penulis: Redaksi Interkini.co





4 Comments