Kejati Sulteng Tahan Mantan Pj Bupati Morowali dalam Kasus Korupsi Mess Pemda

PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), terkait dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), dan RI kini ditahan di Rutan Palu.
Konferensi pers digelar Sabtu pagi (31/1/2026) di Palu, dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asintel dan Kasipenkum.
“Sebelum dipulangkan ke Palu, tersangka sempat diperiksa di Kejari Jakarta Selatan selama beberapa jam. Setelah itu dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Palu,” ujar Salahuddin kepada wartawan.
Sebelum diterbangkan ke Palu, RI sempat dititipkan di Rutan Kejaksaan Salemba selama beberapa jam. Ia dipulangkan dengan pesawat Garuda Indonesia dan disebut kooperatif sepanjang proses penjemputan.
Tim penjemputan dipimpin langsung Aspidsus dan beranggotakan enam orang dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam perjalanan, mantan Kepala Dinas ESDM Sulteng itu mengenakan rompi tahanan dan borgol, yang kemudian dilepas saat tiba di bandara dan di dalam pesawat.
Salahuddin juga mengungkapkan bahwa Kejati Sulteng telah lebih dulu mengeluarkan surat pencekalan terhadap RI dan mengirimkannya ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Pencekalan tidak kami publikasikan karena alasan strategi penyidikan. Semua langkah sudah kami antisipasi,” ujarnya.
RI sebelumnya empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Tim Kejati memantau pergerakannya di Jakarta, Makassar, dan Poso. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat dirawat di RS Bintaro sebelum dibawa ke Palu.
“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, tapi kondisinya cukup stabil untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Salahuddin.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
Sebanyak Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar saat penyidikan. Meski seluruh kerugian telah dikembalikan, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin, mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulteng menilai kerugian negara dalam kasus ini bersifat total loss, berdasarkan hasil audit keuangan independen. Penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam proyek tersebut.
(a6/rK)




