BerandaDaerahLintas Sulteng

Disdukcapil Sigi Jemput Bola Layani Warga Terpencil, Tekankan Tertib Administrasi Kependudukan

INTERKINI.CO, SIGI — Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi, Fatmawati Irna Jaya, SE, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang kerap dihadapi pihaknya dalam memberikan layanan publik adalah masalah jaringan dari pusat yang sering tidak stabil.

“Kendala kami saat ini terkait jaringan, karena jaringan dari pusat sering kali lambat,” ujarnya kepada interkini.co, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Fatmawati menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan dokumen kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar warga negara.

Tugas dan Program Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Fatmawati menjelaskan bahwa bidang yang ia pimpin memiliki tugas utama di empat layanan pokok, yaitu:

  1. Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal setiap warga negara yang menjadi dasar seluruh pelayanan publik.

  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) pencatatan hubungan keluarga dan domisili sebagai dasar administrasi kependudukan.

  3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) identitas resmi yang berlaku secara nasional, berbasis data biometrik.

  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas bagi anak di bawah 17 tahun untuk melindungi hak-hak sipil mereka.

Selain itu, bidangnya juga menangani mutasi penduduk baik pindah masuk maupun pindah keluar untuk memastikan setiap warga tercatat sesuai domisili sebenarnya.

“Semua layanan tersebut kami laksanakan sesuai SOP dan terintegrasi langsung dengan data pusat, sehingga perubahan apa pun bisa termutakhirkan secara nasional,” jelas Fatmawati.

Prosedur dan Pelayanan Dokumen Kependudukan

Dalam proses pelayanan, Disdukcapil Sigi menerapkan sistem administrasi yang transparan dan terukur.

“Kalau ada anak yang baru lahir, kami minta surat keterangan lahirnya, lalu kami langsung terbitkan aktanya, kemudian dimasukkan ke kartu keluarga orang tuanya,” ujarnya.

Untuk penggantian dokumen, Fatmawati menjelaskan bahwa warga yang kehilangan KTP wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan KTP yang rusak atau buram cukup dibawa untuk ditukar dan dimusnahkan secara resmi.

“Kalau KTP lama sudah buram atau rusak, cukup bawa yang lama, nanti kita tukar. KTP lamanya kita musnahkan,” tambahnya.

Sistem Biometrik Cegah KTP Ganda

Menjawab isu tentang kemungkinan pembuatan KTP ganda, Fatmawati memastikan sistem yang digunakan saat ini tidak memungkinkan adanya duplikasi data.

“Kalau untuk membuat KTP ganda, sepanjang yang saya tahu di Sigi tidak ada. Kita pakai sistem biometrik dengan iris mata dan sidik jari. Kalau seseorang sudah terekam iris matanya, tidak akan bisa membuat KTP lain di wilayah mana pun,” tegasnya.

Teknologi biometrik ini menjadi benteng utama integritas data kependudukan, yang terhubung langsung dengan pusat data nasional.

Pelayanan Langsung ke Desa: Jemput Bola untuk Warga Terpencil

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Fatmawati menyampaikan bahwa Disdukcapil Sigi juga aktif turun langsung ke desa-desa untuk memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah terpencil.

“Kami juga langsung turun ke desa untuk memberikan pelayanan, langsung jemput bola walaupun daerah terpencil. Sebab ini demi tertibnya administrasi bagi masyarakat Sigi,” jelasnya.

Program jemput bola ini dilakukan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pencatatan kependudukan, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan. Upaya ini sekaligus memperkuat inklusivitas pelayanan publik yang merata hingga pelosok.

Pelayanan Berbasis Kemanusiaan dan Edukasi Publik

Lebih lanjut, Fatmawati menekankan bahwa seluruh jajaran Disdukcapil Sigi berkomitmen menjalankan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial.

“Data kependudukan ini dibutuhkan oleh semua sektor pendidikan, sosial, kesehatan, dan lainnya. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa tertib administrasi. Jika ada perubahan data, segera laporkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Disdukcapil Sigi siap membantu warga yang belum memiliki NIK, terutama bagi masyarakat rentan dan daerah pelosok, agar hak sipil mereka diakui negara.

“Kami selalu memprioritaskan sisi kemanusiaan dalam pelayanan. Siapa pun yang belum memiliki NIK, segera kami bantu penerbitannya,” tegasnya.

Komitmen Meningkatkan Layanan Meski Terbatas

Di tengah keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, Disdukcapil Sigi terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan.

“Dengan segala keterbatasan yang kami miliki, kami berusaha melayani masyarakat semaksimal mungkin sesuai SOP. Semoga ke depan pelayanan kami semakin baik dan mudah diakses semua lapisan masyarakat,” pungkas Fatmawati.


Laporan: Laporan Redaksi Interkini.co
Editor: Ahmad

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.