BerandaDaerah

Bupati-Kajari Sigi MoU, Dimulainya Babak Baru dalam Penegakan Hukum

INTERKINI.CO, SIGI- Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan Kepala Kejaksan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kabupaten Sigi, di halaman Kantor Bupati Sigi. Selasa (24/6/2025)

MoU atau Nota Kesepahaman tersebut merupakan tonggak sejarah dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk pertama kali menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Sigi dan akan memanfaatkan sejumlah tugas fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

MoU atau Nota Kesepahaman tersebut akan mendasari sejumlah kerjasama khususnya dalam optimalisasi penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pragesta Sudarso menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk menggunakan tugas fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejari Sigi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Kejari Sigi dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara profesional.

“Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerahnya semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum”, tutupnya.

Setidaknya, terdapat tiga tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi diantaranya:

  1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara Negara mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non ligitasi.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum bidang perdata dan/atau pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.
  3. Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga Negara, instansi pemerintahan di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.*

 

 

 

 

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.