Tiga Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
INTERKINI.CO, PALU — Momentum penting kembali tercipta dalam dunia hukum Sulawesi Tengah. Sebanyak tiga advokat resmi mengucapkan sumpah dalam prosesi Penyumpahan Advokat 2025 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (15/7/2025).
Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., dan menjadi penanda bahwa para peserta kini sah menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang independen.
Ketua PERADAN Sulawesi Tengah, Dicky Patadjenu, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penyumpahan ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud komitmen terhadap nilai-nilai luhur profesi hukum.
“Sumpah advokat adalah janji suci. Ini bukan hanya tuntutan undang-undang, tapi juga panggilan moral. Kami ingin melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beretika,” tegas Dicky.
Penyumpahan ini merupakan implementasi dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/2015, yang mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, setiap advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukumnya.
Dalam pengucapan sumpah, para advokat menyatakan kesanggupannya untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga rahasia klien, serta bertindak jujur dan tidak menyalahgunakan profesinya demi kepentingan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi hukum, keluarga para advokat, serta sejumlah tokoh hukum di daerah.
Dengan penyumpahan ini, diharapkan kehadiran para advokat yang baru dilantik akan memperkuat barisan penegak hukum yang berintegritas di Sulawesi Tengah dan berkontribusi terhadap upaya penegakan hukum yang lebih adil dan bermartabat.*
(a6)




