Artikel TrendingDaerahLintas Sulteng

Tim Hukum Rizal Nilai Somasi Irwan Tak Bertanggal, Tenggat Jawaban Dipersoalkan

SIGI — Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjanae mempersoalkan surat somasi yang dilayangkan Mohammad Irwan Lapatta. Mereka menyebut surat tersebut tidak mencantumkan tanggal sehingga tenggat waktu untuk memberikan jawaban dinilai tidak memiliki acuan yang jelas.

Somasi itu dilayangkan setelah Irwan, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan pernyataan Rizal dalam pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Dalam surat tersebut, Rizal diminta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rizal, Nostry, SH, MH, CPCLE, mengatakan kliennya baru menerima somasi dua hari sebelum konferensi pers digelar. Namun, setelah memeriksa dokumen itu, timnya tidak menemukan tanggal penerbitan surat.

“Kami sudah memeriksa beberapa kali, tetapi tidak ada tanggal pada surat tersebut. Karena itu kami kesulitan menentukan kapan tenggat tiga hari mulai dihitung dan kapan berakhir,” kata Nostry dalam konferensi pers di Sigi, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, pencantuman tanggal merupakan unsur penting dalam surat somasi karena menjadi dasar menghitung batas waktu bagi pihak yang menerima teguran hukum.

Tanpa tanggal, kata Nostry, tim kuasa hukum tidak memiliki kepastian mengenai masa berlaku tenggat yang diminta dalam somasi.

“Kami menjadi bingung menentukan kapan waktu itu dimulai dan kapan berakhir,” ujarnya.

Nostry mengatakan tim kuasa hukum akhirnya memilih menggunakan waktu tambahan untuk mempelajari dokumen tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

Ia juga menegaskan konferensi pers digelar atas nama Mohamad Rizal Intjanae sebagai pribadi berdasarkan surat kuasa khusus, bukan mewakili jabatannya sebagai Bupati Sigi.

“Kami berdiri sebagai kuasa hukum Bapak Mohamad Rizal Intjanae selaku prinsipal, bukan mewakili institusi atau jabatan Bupati Sigi,” katanya.

Menurut Nostry, jawaban atas somasi telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada kuasa hukum Mohammad Irwan Lapatta sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang sama, tim kuasa hukum Rizal juga memberikan penjelasan mengenai substansi somasi, termasuk bantahan atas dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar teguran hukum tersebut.

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.