JAKARTA — Lebih dari 5.000 warga masih bertahan di pengungsian setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Hingga pemutakhiran data Minggu (16/8) pukul 00.00 WIB, BNPB mencatat 47 orang meninggal dunia dan 101 warga mengalami luka-luka.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan konsentrasi pengungsi terbesar berada di Kabupaten Sikka dengan 3.356 jiwa.
Sebanyak 1.356 warga mengungsi di GOR Samador, sedangkan 2.000 lainnya mengungsi secara mandiri di 10 titik. Di Kabupaten Manggarai, jumlah pengungsi mencapai 2.078 jiwa. Sementara di Nagekeo tercatat sekitar 500 jiwa mengungsi.
Pengungsian juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik menjadi salah satu prioritas penanganan darurat. Para penyintas, khususnya di Manggarai, membutuhkan puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih, hingga genset.
47 Orang Meninggal
BNPB mencatat 47 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. Korban terbanyak berada di Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jiwa dan Manggarai Timur 17 jiwa.
Korban lainnya tercatat di Sikka sebanyak empat jiwa, serta masing-masing satu jiwa di Manggarai Barat, Ende, dan Nagekeo.
Gempa juga diikuti 341 aktivitas gempa susulan. Dampaknya meluas pada permukiman dan fasilitas publik.
Data sementara di wilayah NTT mencatat 914 rumah rusak berat, 126 rusak sedang, dan 317 rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, serta 38 kantor pemerintah.
Pemprov NTT Proses Status Tanggap Darurat
Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses keputusan penetapan status tanggap darurat selama 14 hari. Sejumlah pemerintah kabupaten terdampak telah lebih dulu menetapkan status kedaruratan.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, 15 Agustus hingga 13 November 2026, melalui Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga membentuk pos komando melalui Keputusan Nomor 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada menetapkan Tanggap Darurat Bencana selama 30 hari, 15 Agustus hingga 15 September 2026, melalui Keputusan Bupati Nomor 441 dan 442/KEP/HK/2026.
Sementara Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Tim gabungan dan BPBD masih melakukan pendataan serta verifikasi di lokasi terdampak. Rumah Sakit Lapangan juga telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, untuk mendukung pelayanan medis darurat.
Di sisi akses, jalur darat Larantuka–Maumere telah kembali terhubung dan dapat dilalui. Namun, akses jalan penghubung Ende–Nagekeo masih terputus akibat dampak gempa sehingga tim penanganan mencari jalur alternatif untuk mendukung mobilitas logistik dan evakuasi.
Baca Juga: Gempa M7,7 NTT, BNPB Catat 47 Warga Meninggal Dunia
Editor: Redaksi Interkini.co




