Begini Modus Dugaan Gratifikasi Proyek Pakan di Sigi
SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi mengungkap dugaan modus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi dalam proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Menurut Irwan, proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Dalam pelaksanaannya pada tahun 2023, IH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyampaikan kepada MA alias O yang menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meminta fee kepada sejumlah penyedia jasa.
Fee tersebut diduga dipatok dengan besaran berbeda sesuai jenis pekerjaan. Pada tahun 2023, seluruh pekerjaan disebut dipungut fee sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak.
Rinciannya meliputi pekerjaan konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Sementara pada tahun 2024, besaran fee disebut mengalami perubahan. Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan dipatok sebesar 20 persen setelah dikurangi pajak. Sedangkan pekerjaan pembangunan fisik sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak.
“Adapun total uang yang diperoleh dari perbuatan tersebut sekitar Rp767.750.000,” kata Irwan dalam jumpa pers, Selasa (19/5/2026).
Dalam proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih dua bulan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi serta mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa bundel dokumen proyek, STNK, BPKB, stempel terkait objek pemeriksaan, buku rekening, handphone, rekening koran, uang tunai, hingga bukti elektronik lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Sigi menetapkan MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka.
IH yang disebut dalam konstruksi perkara diketahui merupakan pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dengan inisial I.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rp767 Juta Dugaan Gratifikasi Proyek Pakan di Sigi, 2 Ditahan
Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co




