BerandaLintas Sulteng

3,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sulteng Perkuat Hukum

PALU, Sulteng – Sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Palu), Selasa, 19 Mei 2026. Pemusnahan ini merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.224.000 batang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai di Donggala.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh bidang pemulihan aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diedarkan kembali di masyarakat.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas unsur ini menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan akuntabel dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkracht,” demikian penegasan Kejati Sulteng dalam keterangan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, melindungi penerimaan negara, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.

Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.