INTERKINI.CO, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menetapkan calon Penganti Antar Waktu (PAW) Almarhuma Hj. Sumarni M.Talla yang meninggal dunia pada Tanggal 8 Maret 2025 yang lalu dari Partai Gerindra Dapil empat
KPU Kabupaten Sigi telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi terkait waktu untuk melakukan ferifikasi dokumen Anggota DPRD Pergatian Antar Waktu dari Partai Gerindra Dapil empat.
“Kita telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Sigi pada hari senin tanggal 16 Juni 2025, tentang waktu yang di berikan selama 5 hari untuk melakukan ferifikasi dokumen Anggota DPRD PAW dari Partai Gerindra Dapil empat,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Sigi Bagian Defisi tehnis Apriyanto,S.SI,M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini. Rabu (18/6/2025),
Maka berdasarkan hasil Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 134 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 64 Tahun 2024 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang lalu,
“Saudara Fadlin memperoleh Surah terbanyak kedua yaitu 513 Suara. Dengan demikian KPU Kabupaten Sigi melakukan ferifikasi dokumen yang bersangkutan itu,” kata Apriyanto.
Tentunya kami mengacu dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian Antar Waktu Anggota DPR,DPD dan DPRD Propensi serta DPRD Kabupaten dan kota.
Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 6 Tahun 2017 itu kami dari KPU Sigi harus mencermati memferifikasi dokumen berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak kedua dari partai Gerindra pada Dapil empat yaitu (Dolo,Dolo Barat dan Dolo Selatan).
“Maka pemenang suara terbanyak kedua adalah pak Fadlin, sehingga tadi pada jam 10.30 wita kami undang beliau untuk melakukan proses klarifikasi yang di saksikan oleh pihak Bawaslu kabupaten sigi,” ujarnya.
Apriyanto lebih jau menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut kami telah mengajukan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada bersangkutan, pertama terkait tentang keanggotaan dimana beliau tidak pinda di partai lain, tidak ada masalah di internal partai, kemudian hal yang penting dalam ketentuan PKPU tersebut beliau membuat pernyataan tidak pro aktif sebagai akuntan public afokat, pengacara atau pembuat akta tanah yang penghasilan dari keuangan negara.
Dengan demikian dari hasil ferifikasi dokumen dan klarifikasi calon yang bersangkutan, maka KPU Sigi gelar rapat pleno untuk menetapkan calon tersebut sebagai Penganti Antar waktu (PAW) dari partai Gerindra
“Hasil rapat pleno KPU ini, kami akan kirim kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi untuk di proses selanjutnya,” Ucapnya. (A6)




