Kejari Morowali Utara Eksekusi Mantan Bupati Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
MOROWALI UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan intelijen mengeksekusi Moh Asrar Abd. Samad, SE, mantan Bupati Morowali Utara, dalam perkara korupsi belanja perjalanan dinas Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021, Kamis (14/5/2026).
Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Moh Asrar Abd. Samad diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Morowali Utara menggantikan almarhum Aptripel.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH, bersama tim kejaksaan.
Tim terdiri dari Sa’ban Hutagaol, SH selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara, SH selaku Kasubsi I Intelijen, Ivan Yosa, SH, MKn selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga sebagai Jaksa Fungsional, serta staf Pidsus yakni Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Moh Asrar Abd. Samad.
Selain pidana badan, terpidana juga dijatuhi denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Dalam proses penangkapan dan eksekusi, Kejari Morowali Utara mendapat dukungan pengamanan dari Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta dua personel Subdenpom Bungku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 WITA.
Editor: Redaksi Interkini.co




