Serial LKPJ Sigi 2025

DPRD Sigi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Harus Ditindaklanjuti

SIGI — Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menegaskan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025 harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan Minhar saat diwawancarai bersama Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra, di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sigi, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Minhar, pembahasan LKPJ telah selesai dilakukan dan telah diparipurnakan DPRD Kabupaten Sigi. Ia menyebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap laporan yang disampaikan pemerintah daerah.

“LKPJ sudah selesai diparipurnakan dan pansus LKPJ kemarin sudah bekerja dengan baik karena semua hal-hal yang dilaporkan dikroscek ulang,” kata Minhar.

Ia menjelaskan, DPRD memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan klarifikasi terhadap capaian program yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ.

“OPD dipanggil untuk konfirmasi dan klarifikasi capaian mereka, apa yang belum tercapai dan apa kendalanya,” ujarnya.

Menurut Minhar, rekomendasi yang dihasilkan DPRD tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah.

“Apapun rekomendasinya, bagaimana pun tajamnya, kalau tidak ada tindak lanjut maka tidak ada artinya rekomendasi,” katanya.

Ia menegaskan DPRD berharap rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sigi.

“Jangan rekomendasi DPRD dianggap hanya catatan pinggir saja. Tiap tahun kita rekomendasi, tapi kalau tidak ada realisasi tentu tidak ada perubahan,” ujarnya.

Minhar mengatakan harapan tersebut bukan hanya datang dari DPRD, tetapi juga merupakan harapan masyarakat Kabupaten Sigi agar kualitas pemerintahan dan pelayanan publik terus membaik.

“Harapan kita supaya ada hal-hal yang masih kurang itu bisa dibenahi dan Kabupaten Sigi bisa meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Minhar juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya reviu terhadap dokumen LKPJ Tahun 2025 sebelum disampaikan ke DPRD.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas evaluasi laporan kinerja pemerintah daerah.

“Kalau LKPJ diduga tanpa review tentu ada dampaknya. Yang kita mau bukan hanya laporan 100 persen di atas kertas, tapi memang harus ada realisasi nyata,” ujarnya.

Minhar menyebut pada tahun-tahun sebelumnya dokumen LKPJ tetap melalui proses reviu sebelum dibahas DPRD.

“Tahun-tahun kemarin itu ada review, tapi tahun ini tidak ada review,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra, yang menyebut hasil laporan pansus menunjukkan dokumen LKPJ Tahun 2025 tidak melalui tahapan reviu.

“Dari laporan pansus memang tidak ada review tahun ini. Harusnya ada review dilakukan,” ujar Ikra.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sigi juga menegaskan secara regulasi dokumen LKPJ seharusnya direviu oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada DPRD.

“Harus ada direview oleh Inspektorat dalam hal ini APIP sesuai aturan yang ada,” kata Minhar.

Meski demikian, DPRD tidak mengambil langkah penolakan terhadap LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 dan memilih memberikan rekomendasi melalui mekanisme evaluasi.

“Kita tidak menolak LKPJ, tetapi perlu evaluasi secara menyeluruh karena DPRD punya hak untuk itu,” ujarnya.

Minhar juga menegaskan DPRD siap menindaklanjuti apabila terdapat temuan lapangan yang diungkap media terkait pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Kalau ada temuan dari media tentu kami di DPRD perlu menyikapi itu. Kami akan memanggil OPD terkait untuk hearing dan klarifikasi,” katanya.

Menurut dia, media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada temuan kami akan sikapi secepatnya demi Kabupaten Sigi bisa maju dan rakyatnya sejahtera,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sigi maupun tim penyusun LKPJ terkait pernyataan DPRD mengenai dugaan tidak dilakukannya reviu dokumen LKPJ Tahun 2025.

Media ini akan melanjutkan pembahasan secara serial terhadap poin-poin strategis lainnya dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Sigi.

Penulis: Tim Laporan Utama 
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.