JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional, terutama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penilaian tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026), sebagaimana dilaporkan Infopublik.id.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.
Melalui aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspornya di bank-bank Himbara. Langkah itu diperkirakan akan meningkatkan likuiditas valuta asing sekaligus memperkuat ketahanan sektor perbankan nasional.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya.
Menurut dia, meningkatnya dana yang tersimpan di dalam negeri akan memperbesar kapasitas perbankan dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan aktivitas ekonomi nasional.
“Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Selain berdampak pada perbankan, kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional. Peningkatan likuiditas dan pengawasan yang lebih rinci terhadap pengelolaan DHE disebut dapat meningkatkan ketahanan sistem keuangan menghadapi tantangan ekonomi global.
Purbaya mengatakan mekanisme baru itu sekaligus memperkuat implementasi kebijakan DHE yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Pemerintah akan melakukan pengawasan lebih detail guna memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat.
“Kebijakan ini memperkuat aturan DHE yang sebelumnya belum berjalan maksimal. Sekarang pengawasannya lebih detail sehingga kepatuhan dapat dipastikan,” katanya.
Ia optimistis kebijakan tersebut akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan investor. Penguatan likuiditas perbankan serta meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” ujar Purbaya.
Penulis: Rwt
Editor: Redaksi Interkini.co




