Rp150 Juta Diserahkan, Kejari Sigi Sebut Itikad Baik Tersangka
SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi menyebut uang sebesar Rp150 juta yang telah diserahkan dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek olahan pakan merupakan bentuk itikad baik dari salah satu tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra mengatakan uang tersebut berasal dari MA yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
“Rp150 juta yang sudah ada ini merupakan itikad baik dari MA yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, Kejari Sigi belum merinci lebih jauh keterkaitan uang tersebut dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pada proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Penyidik menduga terdapat permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
Total dugaan uang dalam perkara tersebut mencapai Rp767.750.000.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sigi untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek olahan pakan tersebut.
Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co




