DPRD Sigi Tunda Pengesahan Aturan Kode Etik dan Badan Kehormatan

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi belum bisa mengesahkan aturan kode etik anggota dewan dan tata beracara Badan Kehormatan (BK). Hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi syarat sebelum penetapan kedua aturan itu belum diterima.
Akibatnya, agenda pengambilan keputusan yang dijadwalkan dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Selasa, 2 Juni 2026, ditunda.
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum masih menunggu hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi. Tanpa dokumen tersebut, pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan tidak dapat dilakukan.
“Hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum, sehingga pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan,” kata Minhar.
Dua rancangan peraturan yang belum dapat disahkan itu adalah Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Keduanya menjadi acuan dalam penegakan etika serta mekanisme penanganan perkara di lingkungan DPRD.
Paripurna yang semula dijadwalkan menetapkan kedua rancangan tersebut akhirnya hanya memutuskan penjadwalan ulang agenda pengambilan keputusan. Usulan itu disetujui seluruh peserta rapat.
DPRD Sigi menjadwalkan kembali pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut pada 23 Juni 2026 pukul 10.00 Wita.
Hingga hasil fasilitasi diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, proses penetapan aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan masih tertahan di tahap pembahasan akhir.




