HeadlineLintas Sulteng

Pemkab Sigi Tunjuk Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Peternakan

INTERKINI.CO, SIGI — Kekosongan jabatan Dinas Peternakan Sigi resmi diisi setelah Pemerintah Kabupaten Sigi menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas dan Plt Sekretaris Dinas untuk menjalankan roda organisasi sementara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, mengatakan jabatan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipercayakan kepada Rahmad Iqbal Nurkhalis yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM

Sementara jabatan Plt Sekretaris Dinas diemban oleh Mohamad Nur Daeng Matantu yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

“Untuk pengisian sementara sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi itu Bapak Rahmad Iqbal Nurkhalis. Di samping sebagai staf ahli daerah, beliau juga ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala dinas,” kata Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, jabatan Plt Sekretaris Dinas dipercayakan kepada Mohamad Nur Daeng Matantu.

“Untuk sekretarisnya Pak Mohamad Nur Daeng Matantu. Beliau adalah kepala bidang yang ada di Dinas Peternakan,” ujarnya.

Menurut Syafrudin, surat penunjukan kedua pelaksana tugas tersebut telah ditandatangani dan diterima oleh masing-masing pejabat yang ditunjuk.

“Pelaksana tugas baru tadi ditandatangani dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Insya Allah paling lambat besok sudah melapor untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua pelaksana tugas akan menjalankan tugas hingga pemerintah daerah menetapkan pejabat definitif.

“Pelaksana tugas kepala dinas maupun sekretaris akan bertugas sampai pejabat definitif dilantik,” ujarnya.

Terkait status kepegawaian Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Syafrudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait status kepegawaian keduanya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus menunggu proses hukum ini karena masih berjalan. Kita belum bisa mengambil keputusan kepada yang bersangkutan apakah harus berhenti atau tidak, karena menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan,” katanya.

Penunjukan pelaksana tugas tersebut dilakukan setelah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta Sekretaris Dinas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Sigi.

Pewarta: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.