Artikel TrendingDaerahHeadline

Dua Terlapor Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Parimo

PARIGI MOUTONG — Kepolisian menangkap dua terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kedua terlapor berinisial NA dan RS ditangkap Unit I Subdirektorat IV Renakta Polda Sulawesi Tengah dengan didampingi anggota Resmob Polda Sulawesi Tengah pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 Wita.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencabulan terhadap anak dan atau perkosaan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban merupakan seorang anak yang saat ini berusia 10 tahun. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia sekitar 7 tahun.

Kedua terlapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban. Salah satu di antaranya merupakan paman, sedangkan terlapor lainnya disebut sebagai sepupu korban.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban sebelumnya berada dalam pengasuhan keluarga ketika ibunya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Selama berada dalam pengasuhan itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang.

Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Status hukum kedua terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena korban masih berusia anak, identitas dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak disampaikan dalam pemberitaan ini.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.